+628x xxxx xxxx desabarang@gmail.com Jl.A.Abd.Muis No. 47 Pacongkang Desa Barang Kec. Liliriaja

Tentang Desa

“Barang” dalam bahasa Bugis Mengandung suatu arti yaitu “Alternatif” (Pilihan) dalam falsafat pengertian Bugis “Mabbulo Sibatang” yang artinya suatu kebetulan tekad atas komitmen yang telah disepakati atau dalam bahasa bugis “Toddo Poli” untuk melakukan sesuatu sesuai tekad yang ada, jadi merupakan suatu pernyataan “Prinsip” dalam peribahasa ” Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu

Kata “Barangini sesuai Nara Sumber Abd Fattah (Orang Tua Dulu) bermula pada masa-masa kerajaan-kerajaan bugis ketika Kerajaan Citta dan Kerajaan Galung berselisih paham tentang Batas wilayah kekuasaan sehingga timbul perang yang dikenal dalam Bahasa Bugis“Musu Barang” disebelah timur dusun Barang ada tempat disitu atau sekarang ini sudah menjadi lahan Persawahan yang diberi nama “Pawiloi” ditempat itulah pertumpahan darah terjadi (Perang Terjadi) sehingga ratusan orang bergelimpangan dan berlumuran darah. Kata/ Nama “Pawiloi” ini mengandung artian bahwa penglihatan pada saat kejadian itu silau karena Lumuran Darah/ genangan Darah. Kata “Barang”  ini mengandung artian suatu pilihan/prinsip sebagaiman komitmen dan amanah yang diberikan Raja Citta kepada rakyatnya agar supaya musuh tidak menyeberang sungai atau ke Citta dan dengan semangat prinsip (Barang) ini pasukan Raja Galung dipukul mundur sampai di Lapangan Sepak Bola A.Abd. Muis sekarang dan akhirnya turun Titah Datu Soppeng (Raja Soppeng) dengan mengutus Ade PituE untuk melakukan perdamaian kedua belah pihak maka perdamaian itu diupacarakan di Lapangan Sepak Bola A. Abd. Muis sekarang ini.

Pemerintah pertama di Desa ini dipimpin oleh A.ABD.KARIM mulai tahun 1949-1954 kemudian digantikan oleh TIKE pada tahun 1954 – 1959 yang mana

pada periode ini masih status pemerintahan Swapraja sebutan Kepala Desa disebut Kepala Wanua dan Kepala Dusun disebut Kepala Kampung dibawah pemerintahan Distrik Citta yang dipimpin oleh A.pasolai. Pada Tahun 1959 perubahan struktur/sistim Pemerintahan menjadi Desa. Yang mana Kepala Desa pada saat itu ialah S.A. MULYONO pada saat itu Desa ini bahagian dari Desa Jampu yang wilayahnya terdiri dari 4 (Empat) Dusun yakni Dusun Barang, Dusun Jampu, Dusun Lenrang dan Dusun Lonrong. Pada tahun 1966 S.A. MULYONO digantikan oleh ELYAS pada tahun 1976, selanjutnya terjadi pemekaran Desa.

Desa Jampu dimekarkan menjadi 2 (Dua) Desa yakni pada tahun 1989 yang menjabat Kepala Desa Persiapan pada saat itu ialah A.SINRANG (Kepala Dusun Barang) dan yang menjabat Kepala Desa Jampu pada saat itu ialah ELYAS.Pada Tahun 1987 – 1999 A.SINRANG definitif menjabat sebagai Kepala Desa melalui Pemilihan Kepala Desa dengan masa periode jabatan 8 (Delapan) Tahun dimana wilayah Desa Barang pada saat itu terdiri dari 2 (Dua) Dusun yakni Dusun Barang dan Dusun Pacongkang. Setelah berakhir masa jabatannya, A.SINRANG digantikan oleh H. RAFII ABDULLAH kepala Desa yang tidak berakhir masa jabatannya (mengajukan Permohonan pengunduran diri sebagai Kepal Desa). Pada akhir 2006 dilakukan pemilihan Kepala Desa yang terpilih pada saat itu ialah A.FAJAR RAUF,BA (masa jabatan 6 Tahun mulai tahun 2006 sampai dengan akhir Desember 2012). Setelah masa jabatan itu berakhir, dilakukan pemilihan Kepala Desa dan A. FAJAR RAUF, Ba kembali menjadi Kepala Desa terpilih periode 2013 – 2018. Setelah Berakhirnya masa jabatan A. FAJAR RAUF, BA pada akhir Tahun 2018, maka kembali dilaksnakan Pemilihan Kepala Desa Barang Periode 2019-2024 dan Kepala Desa terpilih Periode 2019-2024 adalah Bapak ANWAR.

Pengangkatan Kepala Kampong (Dusun) pertama pada tahun 1954 yakni A.ABD.KARIM kemudian pada tahun 1949 digantikan oleh TIKE menjabat selama 4 tahun kemudian digantikan oleh MARE pada tahun 1960 sampai dengan 1964. Pada Tahun 1965 digantikan oleh A.SINRANG, kemudian A.SINRANG terpilih menjadi Kepala Desa Barang. Desa Barang ini terdiri Dari 2 (Dua) Dusun yaitu dusu Barang dan Dusun Pacongkang.masing-masing Kepala dusun yakni Kepala Dusun Barang adalah AMIR MAKKA dan Dusun Pacongkang adalah ABD. KARIM. Pada Akhir Tahun 2014 Kedua Kepala Dusun Tersebut diberhentikan dikarenakan Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa  (Usia telah genap 60 Tahun sesuai yang tertera pada UU No. 6 Tahun diangkatlah Saudara AMRIADI sebagai Kepala Dusun Pacongkang dan Saudara HAERUDDIN sebagai Kepala Dusun Barang sampai sekarang.  Demikian ulasan sejarah nama Barang sehingga sekarang ini nama itu melekat sebagai nama salah satu Desa dari 8 (Delapan) Desa/Kelurahan yang ada di Wilayah Kec. Liliriaja Kab. Soppeng.